Senin, 23 November 2009

status anggota koperasi dan motif

Status Dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa

ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.

Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Kamis, 12 November 2009

Sejarah dan Organisasi

Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di indonesia diantara 3 pelaku ekonomi.Koperasi sebagai badan usaha yang pada dasrnya bertujuan untuk meperolah keuntungan.hal ini sama dengan perseroan yang juga berusaha untuk meperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.Berbeda dengan koperasi,koperasi mempunyai 3 tujuan bagi pelaksanaan kegiatannya.,yaitu:
1.Memajukan kesejahteraan anggota
2.Memajukan masyarakat umum.
3.Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik.

-Konsep koperasi
*Konsep koperasi Barat
konsep ini merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.dan mengurusi anggotanya serta menciptakan keuntungtan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
*Koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi diciptakan , direncanakan oleh pemerintah dan dibentuk dwengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan sosial.
*Koperasi Negara Berkembang
Suatu konsep yang mendominasi oleh cvampur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.yang bertujuan untuk meningtkatkan kondisi sosial ekonomi anggota.